Komisi III Bantah Dukung Polri
Anggota Komisi III Gayus Lumbuun membantah bahwa Komisi III telah mendukung Polri dalam kasus rekayasa kriminalisasi KPK.
Pernyataan Gayus ini, berkaitan dengan adanya kecaman dari masyarakat yang melihat DPR yang dalam hal ini Komisi III tidak bersikap independen saat meminta klarifikasi kepada Kapolri berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa Wakil Ketua KPK non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.
“Saya mengerti pendapat yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan hal ini, namun saya juga meminta masyarakat untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlanjut,” kata Gayus Minggu (8/11) di Jakarta.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kita tentu mengerti semua pengaduan perkara akan bermuara ke pengadilan, “Meski kasusnya di pengadilan belum tentu orang tersebut bersalah, karena semua harus dilihat ke azas praduga tidak bersalah,”tegasnya.
Ia menambahkan, jika di pengadilan nanti akan terbuka apakah dakwaan jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum atau tidak, dan jika tidak si terdakwa bisa dibebaskan murni.
Hal senada juga dikemukakan oleh anggota Komisi III Bambang Soesatyo, menurutnya, Komisi III tidak pernah melawan suara rakyat. Karena, apa yang dilakukan justru untuk menolak kriminalisasi terhadap semua institusi penegak hukum.
Sebagai bukti, kata dia, dalam rapat kerja dengan KPK, Komisi III secara tegas menolak kriminalisasi terhadap KPK. Hal itulah yang juga ditegaskan dalam rapat dengan pihak Polri.
"DPR sangat tidak setuju apabila ada oknum tertentu yang mencoba melakukan kriminalisasi baik kepada KPK, Polri, Kejaksaan, serta lembaga penegak hukum lainnya,"ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa Komisi III tidak pernah mendukung salah satu institusi dan juga tidak rela jika ada institusi penegak hukum yang dilemahkan, sehingga para koruptor bisa menjadi pemenang.
“Semua institusi sama pentingnya, serta saling menunjang dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,”tegasnya.
Ketika ditanya mengenai saling klaim bukti antara Polri dan KPK dalam kasus penahanan Bibit-Chandra, Bambang menerangkan, lebih baik biar pengadilan yang membuktikan, mengingat supremasi hukum harus dijunjung tinggi dan Komisi III mendesak agar kasus ini segera disidangkan.
"Siapapun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu. Sehingga, penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi," tandas Bambang.(nt)